Berdasarkanfungsinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu seni rupa murni dan seni rupa terapan. Menurut Dyastiningrum dalam Antropologi : Kelas XI : Untuk SMA dan MA Program Bahasa (2009:5) ada berbagai macam bidang seni rupa, yaitu . Seni Rupa Murni;
Limbahkeras dibedakan menjadi dua jenis yaitu limbah keras organik dan limbah keras anorganik. Limbah keras organik merupakan limbah yang dapat diuraikan sempurna melalui prose biologi. Contoh limbah keras organik yaitu batok kelapa dan kayu. Limbah keras anorganik merupakan limbah yang sulit diuraikan. Contoh limbah anorganik yaitu kaca dan
Pembentukankabinet dalam sistem pemerintahan parlementer tentu tidak sederhana, melainkan banyak langkah dan proses yang rumit serta "cost" yang mahal agar dapat membentuk kabinet yang akan menjalankan orde/era/rezim dalam suatu pemerintahan. Di mulai dari pemilu legislatif yang merupakan rangkaian dari proses tersebut, partai-partai yang
Reshufflekabinet dilakukan saat terjadi peristiwa yang tak bisa dikendalikan pemerintah. Misal menteri yang tidak bisa bertugas karena berbagai sebab, contohnya sakit atau meninggal dunia. Setelah memahami reshuffle kabinet, berikut susunan terbaru Kabinet Indonesia Maju per 15 Juni 2022. Susunan Kabinet Indonesia Maju per 15 Juni 2022. 1.
Vay Tiền Nhanh Ggads. - Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP Ahmad Syafii Ma’arif mengusulkan kepada Joko Widodo untuk membentuk kabinet zaken, jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden untuk periode kedua. Kabinet zaken usulan Ma’arif merupakan kabinet yang diisi para ahli atau kalangan non-partai. Menurut Ma’arif, susunan kabinet yang diisi orang-orang profesional bisa membuat presiden lebih berdaulat. Tapi ia juga tak mengharamkan kader partai jadi menteri. "Yang penting ahli," katanya. Dengan catatan, partai pendukung memberikan usul lebih dari satu nama, keputusan akhirnya tetap ada di tangan Jokowi. Usulan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut menarik reaksi beragam dari berbagai pihak. Ada yang merespons positif karena dianggap dapat meningkatkan citra presiden dalam memberantas korupsi yang marak di kalangan menteri. Namun umumnya partai-partai pendukung Jokowi-Ma’ruf menunjukkan keberatan. Bagi mereka, partai politik masih dianggap kebutuhan mutlak dalam menjalankan pemerintahan. Membentuk kabinet tanpa mengakomodasi kepentingan partai dianggap sebagai pekerjaan yang sangat sulit. Membentuk kabinet zaken memang pantas disebut “pekerjaan yang sangat sulit”, khususnya di Indonesia, di mana kepentingan partai masih dianggap nomor satu. Kendati demikian, bukan berarti menjadi pekerjaan yang mustahil. Pada masa Demokrasi Parlementer 1950-1959 pernah ada tiga kabinet zaken sekaligus dalam kurun waktu satu windu, yakni Kabinet Natsir, Kabinet Wilopo, dan Kabinet Djuanda. Rata-rata usia kabinet pada masa itu memang hanya bertahan kurang lebih satu tahun. Masalah keamanan dan kondisi politik yang tidak stabil selalu menjadi alasan untuk terus bergonta-ganti kabinet. Kabinet zaken di era Demokrasi Parlementer merupakan salah satu cara mengatasi pertikaian antarpartai yang kerap terjadi. Kabinet Natsir Tidak Mengandalkan Partai Profesor ilmu politik Herbert Feith dalam The Decline of Constitutional Democracy of Indonesia 1962 mencatat sepanjang 1949-1957 semakin banyak pejabat di lingkungan pemerintahan Indonesia yang memandang posisi dalam kabinet sebagai posisi idaman. Pada saat itu muncul kesadaran bahwa partisipasi dalam kabinet dianggap memiliki prestise yang tinggi setara presiden, wakil presiden, dan perdana menteri. Selain mendatangkan pemasukan yang besar bagi anggota keluarga, posisi menteri juga menyediakan kesempatan bisnis dan kekuatan di berbagai bidang hlm. 146-147. Berkat “kenyamanan” yang dijanjikan kepada seorang calon anggota kabinet, partai politik pun berlomba-lomba untuk dapat menempatkan wakilnya di dalam kabinet. Tak hanya itu, Feith juga menambahkan bahwa posisi dalam kabinet memungkinkan seseorang menentukan kebijakan tanpa diketahui anggota lainnya. Dengan demikian, seorang anggota kabinet tidak hanya dapat membantu partai politiknya, tapi juga memakmurkan lingkaran pertemanan, rekanan, dan pengikut. Mengantisipasi keadaan yang dapat merugikan negara, Presiden Sukarno mengeluarkan hak prerogatifnya pada 21 Agustus 1950 dengan menunjuk Mohammad Natsir dari Partai Masyumi sebagai formatur. Natsir diminta membentuk sebuah kabinet lengkap dengan program-program kerjanya. Sudah dapat diprediksi, pekerjaan Natsir tidak mudah. Menurut pengamatan Feith, Natsir kesulitan lantaran mempertimbangkan posisinya sebagai pimpinan Partai Masyumi. Di saat yang sama, hubungan antara Masyumi dengan PNI—partai dengan kekuatan parlemen terbesar kedua setelah Masyumi—mulai tidak akur. Para anggota Masyumi mendesak Natsir untuk mengisi enam posisi kabinet, termasuk posisi perdana menteri, dengan kader-kader dari partainya sendiri. Di lain pihak, PNI merasa tidak terima hanya mendapatkan empat posisi yang terdiri dari Menteri Urusan Luar Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi, dan Menteri Perburuhan. Padahal, menurut Feith, PNI sangat menginginkan posisi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan. Alasannya sederhana PNI ingin agar partainya memiliki kapasitas untuk menunjuk pimpinan daerah dan membendung penyebaran pengaruh pendidikan Islam. Pertentangan antara Masyumi dengan PNI dalam memperebutkan posisi kabinet berlangsung alot dan berlarut-larut. Akibatnya, Natsir sempat putus asa. Pada suatu kesempatan ia mendatangi presiden dan mengutarakan keluh-kesahnya. Mantan Menteri Penerangan di Kabinet Amir Sjarifuddin itu bermaksud mengembalikan wewenang sebagai formatur kepada Sukarno. Permintaan Natsir ditolak Sukarno. Ia malah meminta Natsir untuk mencoba lagi. Kali ini Sukarno memberikan masukan kepada Natsir. Presiden menginstruksikan Natsir untuk membentuk kabinet non-koalisi yang tidak memiliki banyak ikatan dengan partai politik. Arahan Sukarno menginspirasi Natsir untuk lebih banyak menarik partisipasi orang-orang berpengalaman dari kalangan non-partai seperti Hamengkubuwana IX, Djuanda, Assaat, Abdul Halim, dan Bahder Djohan. Kendati demikian Natsir tetap mempertimbangkan keikutsertaan orang-orang partai yang memiliki kemampuan di bidangnya, tanpa memandang latar belakang partai. Keputusan Natsir untuk meninggalkan orang-orang PNI dinilai sangat berani. Berdasarkan penelitian Feith, PNI sudah berulang kali melakukan negosiasi bersama Natsir, tapi Natsir tetap bersikukuh menjalankan kabinetnya tanpa campur tangan PNI. Bersama kader dari Masyumi dan beberapa partai kecil lainnya seperti PSI, PSII, PIR, Parindra, Partai Katolik, dan Fraksi Demokrasi, kabinet zaken Natsir akhirnya terbentuk pada 6 September 1950. Kabinet Wilopo Kemampuan & Faktor Personal Selepas tahun 1951, Indonesia memiliki banyak sekali masalah keamanan dalam negeri. Pemberontakan dan separatisme di berbagai daerah tidak kunjung mereda. Bahkan hal ini tak berubah ketika memasuki 1952. Saat itu Kabinet Sukiman yang tengah dalam masa tugas tidak mampu menanganinya. Akibatnya, kabinet yang baru dibentuk pada April 1951 tersebut menjadi kurang populer. Merle Calvin Ricklefs juga mencatat dalam Sejarah Indonesia Modern, 1200-2004 2007 tentang sebab musabab kejatuhan Kabinet Sukiman. Menurut Ricklefs, sejak Januari 1952 Kabinet Sukiman telah menganut garis pro-Barat yang aktif. Pada saat itu Menteri Luar Negeri dari Partai Masyumi kedapatan menandatangani persetujuan bantuan dari Amerika Serikat yang berpotensi melanggar prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Pada Februari tahun yang sama Menteri Luar Negeri disusul seluruh anggota Kabinet Sukiman beramai-ramai meletakkan jabatan hlm. 484. Setelah peristiwa pengunduran diri Kabinet Sukiman, muncul harapan untuk membentuk kabinet yang mampu menciptakan pemerintahan efektif. Herbert Feith mencatat dalam The Wilopo Cabinet, 1952-1953 A Turning Point in Post-Revolutionary Indonesia 2009, lima hari setelah pengunduran diri Sukiman, Sukarno kembali bertemu para pimpinan partai politik, khususnya perwakilan yang partainya menduduki posisi di Kabinet Sukiman. Pada kesempatan yang sama para pimpinan partai mengemukakan pandangan mereka mengenai pembentukan kabinet yang ideal hlm. 85. Pada 19 Maret 1952, lanjut Feith, Sukarno menunjuk Wilopo dari PNI untuk menjadi formatur menggantikan dua formatur dari Masyumi dan PNI yang mengundurkan diri. Pengunduran diri keduanya didasari alasan ketidakmampuan memenuhi spesifikasi kabinet menurut presiden sekaligus permintaan kedua partai. Namun tampaknya kesulitan itu tidak terjadi pada Wilopo. Wilopo sendiri terpilih karena ia merupakan tokoh yang luwes dan dapat diterima kedua partai. Menurut Wilopo, seperti yang dicatat Feith, sebuah kabinet dapat menjadi sangat kokoh jika mempertimbangkan komposisi yang sesuai saat memilih para menteri. Artinya, ketimbang menggantungkan diri kepada partai dan parlemen, kabinet yang baik harus diisi orang-orang yang sama-sama memiliki kapasitas dan dapat bekerja sama dengan baik. Feith tidak lupa memberikan catatan diskusinya di tahun 1953 dengan Johannes Leimena, Menteri Kesehatan Kabinet Wilopo dari Parkindo. Menurut Leimena, faktor personal sangat penting dalam membangun kerja sama yang baik dalam sebuah kabinet. Leimena juga sempat mengutarakan bahwa Kabinet Wilopo merupakan kabinet dengan iklim kerja terbaik sepanjang kariernya di Kementerian Kesehatan sejak 1946. Infografik Kabinet Zaken dalam Sejarah Indonesia. Kabinet Djuanda Pemecah Masalah Herbert Feith dalam bab 3 buku The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia memakai pendekatan solidarity makers dan administrators atau problem solvers untuk mengategorikan para pemimpin Indonesia sepanjang masa pemerintahan Sukarno. Pendekatan yang diperkenalkan Feith ini kemudian dipakai kembali oleh Daniel S. Lev dalam The Transition to Guided Democracy Indonesian Politics, 1957-1959 untuk memahami sosok Djuanda dan kabinet zakennya 2009 196. Menurut Lev, di antara negarawan di zamannya, Djuanda Kartawidjaja merupakan salah satu sosok administrator yang ideal. Djuanda dikenal sebagai individu yang tenang dan tidak ikut ambil bagian dalam kepentingan partai politik manapun. Ia juga tidak tunduk kepada Sukarno atau kelompok militer, tetapi menghormati keduanya. Partai-partai politik mampu bekerja sama dengan Djuanda juga berkat sikapnya yang diplomatis. Berkat sikap dan kecerdasannya, Djuanda selalu dapat mempertahankan dukungan parlemen dalam menjalankan program kabinetnya. Perjalanan Djuanda hingga dapat menduduki posisi Perdana Menteri dan membawahi Kabinet Karya pun berkat sifanya yang lurus. Menurut catatan Ricklefs, di tahun 1957 sempat terjadi komplikasi partai politik yang sangat akut. Partai-partai politik berada dalam kondisi saling memusuhi sehingga terlalu berat bagi mereka untuk dapat bekerja sama guna mempertahankan sistem parlementer. PNI mengusulkan kepada presiden untuk membentuk Kabinet Presidensial yang dipimpin oleh Sukarno sendiri. Usul tersebut sama sekali tidak disetujui Sukarno. Sebagai gantinya, pada April 1957, Sukarno memecah kebuntuan di antara parpol-parpol yang saling memunggungi dengan mengeluarkan keputusan pembentukan Kabinet Karya. Djuanda dipilih sebagai perdana menteri untuk memimpin kabinet non-partai tersebut. Meski secara teoretis Kabinet Djuanda berbentuk non-partai, menurut Ricklefs pada hakikatnya kabinet tersebut berkoalisi dengan PNI dan NU. Kabinet Djuanda juga diketahui sempat mengambil keanggotaan dari Masyumi dan simpatisan PKI, meski tidak ada satupun anggota PSI dan PKI di dalamnya. - Politik Penulis Indira ArdanareswariEditor Ivan Aulia Ahsan
Home Politik Jum'at, 19 Agustus 2022 - 1707 WIBloading... Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Foto DOK SINDOnews A A A JAKARTA - Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Sistem tersebut dibentuk pada dasarnya untuk menjaga kestabilan suatu negara di dunia tentunya memiliki salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem ini digunakan di setiap negara untuk mengatur juga Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan Indonesia AntiliberalismeBerikut perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial seperti dilansir dari berbagai sumber 1. Kepala Negara dan Kepala PemerintahanPresiden merupakan kepala negara untuk sistem pemerintahan presidensial. Selain itu presiden juga menjabat sebagai kepala raja, sultan atau presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Namun untuk kepala pemerintahan dipegang oleh perdana Periode Jabatan Kepala NegaraDalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menjabat dalam kurun waktu lima atau enam tahun tergantung undang undang, dan dapat menjabat selama dua jabatan perdana menteri atau kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer akan ditentukan oleh parlemen. sistem pemerintahan sistem parlementer sistem presidensial negara Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 29 menit yang lalu 35 menit yang lalu 39 menit yang lalu 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
Negara Kesatuan merupakan negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegaikan. Bagian pemerintahan kesatuan diterapkan oleh bayak negara dinuia. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri kabinet, dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan “Negara Indonesia” Definisi & Atronomis – Geologis – Geografis Macam Negara Kesatuan a. Negara kesatuan sistem sentralisasi Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintrah dari pemerintah pusat. Singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pekaksana belaka. Contoh negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler 1. Kebaikan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah Terdapat keseragaman hukum di seluruh wilayah negara Pemerintahan mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah Tidak membutukan biaya yang besar 2. Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan Rakyak akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah b. Negara kesatuan sistem desentralisasi Negara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikut sertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di sebut hak otonom. Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah indonesia. 1. Kebaikan dari negara kesatuan kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya Karena peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya 2. Kelemahan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara Sistem ini membutuhkan biaya yang besar Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan √ Kapan Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Dan Latar Belakangnya Bentuk Negara Kesatuan Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan itu dapat dihilangkan apabila pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri moral dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan. Terdapat satu badan perwakilan rakyat. Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing – masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan √ Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli Konsep Negara Kesatuan Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal satu negara yang monosentris berpusat satu. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam NAD sampai Merauke di Irian Jaya Papua. Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Karena terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Banyak ahli yang mendefinisikan tentang pengertian negara kesatuan. Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut. Persamaan dari ketiga pendapat diatas adalah sama-sama memiliki makna bahwa Negara kesatuan hanya terdapat satu Negara saja, dan dalam suatu Negara kesatuan tidak ada Negara lainnya. Dan menurut saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas. Negara kesatuan adalah suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Beberapa negara di dunia yang menggunakan bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut. Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat karena dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat dan wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana jika dibandingkan dengan bentuk federal. Apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya. Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat. Menurut Strong negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pendapat tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri kabinet, dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Secara umum bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat. Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri otonomi, swatantra. Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pancasila Sebagai Dasar Negara Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara. Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 lima alasan berikut Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan. Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang dasar pemikiran. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 18B Ayat 2, Pasal 25A dan Pasal 37 Ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, terdapat pula rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “… dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas¬-batas dan hak¬haknya ditetapkan dengan undang¬undang”. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup kesatuan politik; kesatuan hukum; kesatuan sosial-budaya; serta kesatuan pertahanan dan keamanan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pancasila Sebagai Norma Bernegara Perkembangan Proses Penyelenggaraan NKRI Proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI mengalami dinamika yang sangat menarik untuk dikaji. Meskipun ketika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengamanatkan bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara yang baku dan tidak dapat ditawar lagi bagi bangsa Indonesia, akan tetapi dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan. Sejarah mencatat ada 5 periode besar proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI, hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini yang dipakai sebagai landasan adalah Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktiknya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Dengan demikian, walaupun Undang Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat. Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peraliahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa ” untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI”. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, UUD 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa ” sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD 1945 ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. Pada periode ini PPKI dalam UUD 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan sebagai berikut. Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD 1945 ini. Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir seharusnya berlaku selama enam bulan. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya. Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Pada periode ini, Presiden Soekarno membentuk Kabinet Parlementer, sebagai berikut. Kabinet Amir Syarifudin I 3 Juli 1947 – 11 November 1947. Kabinet Amir Syarifudin II 11 November 1947 – 29 Januari 1948. Kabinet Hatta I 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949. Kabinet Darurat Prawiranegara 19 Desember 1948 – 4 Agustus 1949 Kabinet Hatta II 4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS Republik Indonesia tahun 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Sistem pertahanan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Pada periode ini telah terjadi 7 kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir 6 Septembet 1950 – 27 April 1951 Kabinet Sukiman – Suwirjo 27 April 1951 – 3 April 1952 Kabinet Wilopo 3 April 1952 – 30 Juli 1953 Kabinet Alisastroamidjojo I 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 Kabinet Burhanudin Harahap 12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956 Kabinet Alisastroamidjojo II 24 Maret 1956 – 9 April 1957 Kabinet Djuanda 9 April 2957 – 10 Juli 1959 Pada periode ini dikeluarkannya Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi Pembubaran konstituante Memberlakukan kembali UUd 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950. Pembentukan MPR dan DPA sementara. Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 Masa Orde Lama Dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstituante negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUd 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUd 1945. Berikut beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Penetapan Ir. Soekarno sebaggai presiden seumur hidup oleh MPRS. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No 13 Tahun 1959. Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Periode 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 masa Orde Baru Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut. Meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Suksesnya program transmigrasi. Suksesnya program keluarga berencana Sukses memerangi buta huruf. Kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut. Bidang Ekonomi penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUd 1945, terjadinya praktik monopoli, pembangunan ekonomi bersifat sentralistik. Bidang Politik kekuasaan ditangan lembaga eksekutif, presiden sebagai pelaksana UU kedudukannya lebih dominan dibandingkan lembaga eksekutif, pemerintahan bersifat sentralistik, Praktik KKN biasa terjadi, Bidang Hukum peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan, supremasi hukum tidak dapat ditegakkan, hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan kolongmerat. Periode 21 Mei 1998 – sekarang masa reformasi Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha untuk penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintahan konstitusional bercirikan dnegan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak hak warga negara. Pada periode ini dipaparkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945, yaitu sebagai berikut. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD Pasal 1 MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu DPR dan DPD Pasal 2 Preisden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Pasal 6A Presiden memegang jabatan 5 Tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pasal 7 Pencantuman HAM pasal 28A – 28J Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Presiden bukan mandataris MPR MPR tidak lagi menyusun GBHN. Pembentukan MK dan KY Pasal 24B dan 24C Anggaran pendidikan minimal 20% Pasal 31 Negara kesatuan tidak boleh diubah Pasal 37 Penjelasan UUD 1945 dihapus Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Penjelasan Bentuk Negara Dominion Dan Koloni Apa saja negara kesatuan? Negara kesatuan yang bertentangan langsung dengan negera federal federasi Pada negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan serta dihapus oleh pemerintah pusat, serta kekuasaan subnasional itu bisa diperluas/dipersempit terhadap pemerintah pusat. Walaupun kekuasaan politik dinegara kesatuan bisa didelegasikan lewat proses devolusi terhadap pemerintah daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen, pemerintaha pusat tetaplah yang memiliki kekusaan; pemerintah pusat bisa membatalkan peraturan-peraturan darah atau untuk membatasi kekuasaan mereka. a Beritania Raya merupakan contoh negara kesatuan. Irlandia Utara, Wales, Skotlandia, bersama dengan Inggris ialah negara-negara kostituen dari Britania Raya, negara-negara tersebut mempunyai satu taraf kukuasaan devolutif otonom -yaitu Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara, Pemerintah Skotlandia serta Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintahan Wales serta Majelis Nasional Wales di Wales. Namun kekuasaan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi dibawah doktrin kedaulatan suatu parlementer. Labih jauh, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak bisa menentang undang-undang yang dihasilkan terhadap parlemen Britania Raya, serta kekuasaan pemerintah devolutif tidak bisa diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat parlemen dengan pemerintahan yang terdiri dari kabinet, yang dikepalai oleh perdana mentri. contohnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sampai sebanyak em[at kali, serta kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalnkan pemerintah pusat. Sebaliknya, dinegara federal, negara bagian satuan subnasional lainnya bermacam kedaulatan dengan pemerintah pusat, serta negara bagian mempunyai fungsi kekuasaan yang tidak bisa diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Didalam beberapa kasus, contohnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang dengan langsung mempunyai kekuasaan pendelegasian. a Sebagai Contoh negara federal ialah Amerika Serikat; dibawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaannya dibagi dengan pemerintah federal Amerika Serikat serta semua negara bagiannya. Ada beberapa negara federal yang juga mempunyai satuan pembagian wilayah yang rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah negara federal, sedangkan hampir semua negara bagiannya merupakan kesatuan dibawah Aturan Dillon-country serta munisipalitas hanya mempunyai wewenang yang sudah diberikan kepada mereka terhadap masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat dengan berdasarkan konstitusi negara pada bagian/aturan daerah. Hampir semua negara yang menjalankan sistem Wastminster merupakan negara kesatuan kecuali India, Kanada, Australia, serta Malaysia, yang berbentuk federal. Negara ini bisa dipandang sebagai campuran dua sistem kedua sistem tersebut, memakai sentralitas sistem kesatuan pada tingkat federal, serta berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau juga teori yang dijumpai di dalam sistem federal. Devolusi federalisasi umumnya sistematis, dengan semua satuan subnasional yang mempunyai kekuasaan serta status sama, dapat juga tidak simatis, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak sama. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
Soal PKN Kelas 12 Semester 1 Pada kesempatan kali ini akan memberikan ulasan mengenai Soal PKN Kelas 12 Semester 1, yuk simak dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Soal PKN Kelas 12 Semester 1SOAL PILIHAN GANDASOAL ESSAYSebarkan iniPosting terkait SOAL PILIHAN GANDA 1. Menurut UUD 1945, kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh…. a. presiden b. DPR c. MA d. MPR e. DPR dan MPR Jawaban c 2. Pancasila merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia…. a. Bebas dalam menentukan sikap terhadap bangsa lain di dunia b. Memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah bangsa c. Tidak perlu tahu ideologi lain d. Bukti keberhasilan bangsa Indonesia dalam berjuang melawan penjajah e. Tidak memerlukan kerjasama dengan negara yang pernah menjajah Indonesia Jawaban b 3. Pancasila menjadi norma dasar negara, maksudnya…. a. Sebagai aturan dalam mengatur kehidupan bagi setiap warga negara Indonesia dan lembaga-lembaga negara b. Kaidah yang berlaku untuk selama-lamanya c. Menjadi aturan dasar kemasyarakatan secara turun-temurun d. Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat e. Pancasila bersifat statis Jawaban a 4. Tujuan bangsa Indonesia yang bersifat Internasional sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah…. a. Menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan mengirimkan TKI ke luar negeri b. Menciptakan stabilitas keamanan yang mantap c. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa d. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial e. Mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia dari penjajah Jawaban d 5. Pancasila memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indoensia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila…. a. Didasarkan atas pelaksanaan demokrasi Pancasila b. Masing-masing individu harus bekerja keras c. Setiap manusia harus hidup hemat dan bersahaja d. Didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan e. Pelaksanaan pembangunan berjalan lancar Jawaban d 6. Pancasila memiliki fungsi dalam pengaruh budaya asing dan kemajuan iptek yaitu sebagai….. a. Pandangan hidup b. Penyaring/filter c. Pedoman hidup d. Penangkal budaya e. Landasan berpijak Jawaban b 7. Pancasila merupakan ideologi terbuka, maksudnya adalah…. a. Membuka diri dengan menerima semua kemajuan yang ada b. Menerima kemajuan pengetahuan sesuai dengan kepribadian c. Menerima kemajuan yang menguntungkan d. Perpaduan dari berbagai ideologi bangsa lain e. Terbuka untuk dibicarakan bersama dengan bangsa lain Jawaban b 8. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, maksudnya adalah…. a. Memajukan masyarakat Indonesia sehingga dapat bersaing dengan negara lain b. Menciptakan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan kepribadiannya c. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah penyerapan teknologi d. Membangun masyarakat yang sesuai dengan kepribadian Indonesia e. Melakukan pembangunan yang mampu menyerap teknologi tinggi Jawaban b 9. Manakah prosedur yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, kecuali…. a. Melalui sidang badan legislatif b. Melalui referendum c. Melalui rapat paripurna d. Melalui musyawarah khusus e. Melalui plebisit Jawaban e 10. Yang termasuk kunci pokok sistem pemerintahan menurut UUD 1945 adalah…. a. presiden memegang pemerintahan yang tidak terbatas b. DPR memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah c. presiden menetapkan UUD dan GBHN d. negara Indonesia berdasarkan atas hukum e. MPR sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat Jawaban d 11. Manakah dibawah ini negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial…. a. Malaysia b. Singapura c. Thailand d. Indonesia e. Inggris Jawaban d 12. Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh…. a. presiden b. DPR c. MA d. MPR e. DPR dan MPR Jawaban b 13. Di tengah era globalisasi seperti sekarang ini, keutungan yang didapatkan bangsa Indonesia yaitu…. a. Masuknya barang dari negara lain ke Indonesia b. Terjadinya perubahan pola hidup masyarakat bangsa Indonesia c. Memicu pengusaha nasional bersaing dengan produk dari luar d. Pesatnya kemajuan dalam dalam bidang pendidikan dan kebudayaan e. Terbukanya pasar produk dalam negeri Jawaban c 14. Negara yang menggunakan sistem check and balance dalam sistem pemerintahan yaitu di negara…. a. Indonesia b. Malaysia c. Amerika d. India e. Prancis Jawaban a 15. Negara yang masih menerapkan demokrasi dengan sistem referendum yaitu…. a. Inggris b. Prancis c. RRC d. Swiss e. Jerman Jawaban d 16. Berikut ini yang tidak berkaitan dengan masalah global adalah…. a. pengungsi b. bunuh diri c. kependudukan d. hak asasi manusia e. lingkungan hidup Jawaban b 17. Indonesia pernah menerapkan bentuk negara serikat, yaitu saat…. a. pemerintahan Orde Lama b. pada masa berlakunya Konstitusi RIS c. pada masa berlakunya UUDS 1950 d. setelah berdirinya negara Republik Indonesia e. setelah pemilu 1950 Jawaban b 18. Di dalam sistem kerajaan, raja berfungsi sebagai…. a. kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dari negara tersebut b. penanggung jawab berbagai kehidupan berbagsa dan bernegara c. pelaksana pemerintahan tertinggi dari semua bidang kehidupan d. simbol pemersatu bangsa e. dapat membubarkan parlemen dan sebaliknya Jawaban d 19. Sikap kita dalam menentukan sikap terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia adalah…. a. berpedoman kepada sejarah ketatanegaraan kita b. menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan c. berpedoman kepada pengalaman berharga di masa lalu d. tidak mencontoh dan meniru negara besar saja e. sesuai dengan watak dan kepribadian sendiri Jawaban c 20. Fungsi dari sistem pemerintahan yang ada di suatu negara yaitu… a. mencapai tujuan suatu negara b. mempertahankan suatu negara terhadap negara lain c. memperluas pengaruhnya terhadap negara lain d. menunjukkan identitas bangsa itu e. meingkatkan kualitas bangsa Jawaban a 21. Ideologi terbuka Pancasila membuat Indonesia tidak bisa menutup pengaruh dari dunia luar, oleh sebab itu kita harus…. a. secara bersama-sama mengontrol pelaksanaan pemerintah b. terpengaruh dengan adanya sistem globalisasi c. menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi d. menolak mentah-mentah paham asing yang masuk e. menerima kemajuan iptek seluruhnya Jawaban c 22. Kemajuan suatu bangsa tergantung oleh sistem pemerintahannya, yang mana didukung oleh….. a. kekayaan alam yang melimpah b. pemerintahan yang stabil, kuat, dan dinamis c. angkatan perang yang canggih d. kepribadian pemimpin yang cerdas, bersih, dan jujur e. wilayah yang luas serta penduduk yang besar Jawaban d 23. Bentuk pemerintahan yang hanya dipegang oleh satu orang saja demi kepentingan pribadi adalah bentuk pemerintahan… a. otokrasi b. demokrasi c. aristokrasi d. tirani e. monarki Jawaban d 24. Bentuk pemerintahan tentang Cyclus theory dikemukakan oleh…. a. Plato b. Aristoteles c. Polybios d. Socrates e. Mac Iver Jawaban a 25. Berdasarkan tanggung jawab atas pelaksanaan eksekutif, maka kabinet dapat dibedakan menjadi…. a. kabinet presidensial dan kabinet parlementer b. kabinet koalisi dan kabinet nasional c. kabinet partai dan kabinet nasional d. kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer e. kabinet parlementer dan kabinet nasional Jawaban a SOAL ESSAY 26. Sebutkan 5 fungsi Pancasila bagi Indonesia… Jawaban Sebagai dasar negara indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai cita-cita dan tujuan yang akan di capai Indonesia, dan sebagai falsafah hidup 27. Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, yaitu hak…. Jawaban hak prerogatif 28. Suatu paham atau ideologi yang tidak mengakui kepemilikan secara individual merupakan paham…. Jawaban komunisme 29. Sistem pemerintah Republik Indonesia diatur dalam…. Jawaban Undang-Undang D 1945 30. Orang yang memimpin jalannya pemerintahan dan bertanggung jawab kepada parlemen ialah…. Jawaban perdana menteri Demikianlah ulasan dari mengenai Soal PKN Kelas 12 Semester 1, semoga bisa bermanfaat.
kabinet dapat dibedakan menjadi